Fraksi PAN Apresiasi Presiden Jokowi Telah Mencabut Perpres Investasi Miras

0 35

JAKARTA – Anggota  Fraksi PAN DPR RI memberikan apresiasi luar biasa kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal industri minuman keras.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendengar dan menerima  gelombang protes dari berbagai elemen bangsa seperti MUI, Muhammadiyah, NU, DPR, Partai Politik, Pemerintah Daerah, Ormas, tokoh Agama dan  unsur masyarakat lainya.

Anggota Baleg DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, langkah Presiden Jokowi membatalkan dan mencabut lampiran Perpres No 10 /2021 yang baru saja di keluarkan pada 2 Februari 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras dinilai sudah sangat tapat dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul akibat perpres ini.

“Situasi ini bisa menimbulkan kondisi yang tidak kondusif dan kegaduhan ditengah kehidupan masyarakat. Sebagai wakil rakyat saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang peka dan mau mendengarkan jeritan dan suara elemen bangsa yang khawatir dan cemas terhadap akibat diberlakukannya perpres tersebu.

Ia menjelaskan sekarang ini saja akibat dari minum Minol (miras) sudah banyak menimbulkan kejahatan dan tindakan kriminal bahkan sampai terjadi tindakan pembunuhan tentunya dampak negatif miras jelas akan merusak generasi dan moral bangsa, ujar legislator asal Sumbar ini.

Politisi PAN itu juga mengingatkan pemerintah agar berhati- hati dalam mengambil kebijakan yang bersifat sensitif supaya tidak menimbulkan pro dan kontra dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,masyarakat pasti memberikan apresiasi terhadap sikap jokowi yang mau menerima masukan dan saran dari elemen bangsa dan masyarakat yang mengingatkan pemerintah ujar Guspardi.

“Saya berharap ini menjadi momen dan pertanda bahwa pemerintah mau mendengar terhadap aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat,pemerintah harus peka dan akomodatif terhadap berbagai masukan dan kritikan demi kemajuan bangsa dan negara untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia, pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Sebelumnya di beritakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden  terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden,  Selasa,02 Januari 2021.*** (Red)

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More