KPU Kabupaten Padang Pariaman Umumkan DPS Pilkada 2020, Masyarakat Diminta Memberi Tanggapan

0 57

 

Parit Malintang, Tinta Rakyat – KPU Kabupaten Padang Pariaman mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara serentak hari ini Sabtu 19/09/2020. Pengumuman dilakukan dengan cara menempelkan lembaran DPS di kantor wali nagari sebanyak 103 nagari. Selain di kantor wali nagari, lembaran DPS juga ditempelkan di tempat strategis dan terdekat dari bakal TPS.

Daftar Pemilih Sementara ini, didapat melalui pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan oleh panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Pemutakhiran Data ini dilakukan dengan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 lalu. Pemutakhiran inilah yang diplenokan sampai tingkat KPU Provinsi hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Hal tersebut disampaikan oleh Ratna Juita Komisioner KPU Kabupaten Padang Pariaman Divisi Data, yang dihubungi via WhatsApp Sabtu (19/9). Dia mengatakan, DPS ini sudah diumumkan dengan cara menempelkan lembaran DPS pada 914 TPS yang tersebar di Kabupaten Padang Pariaman.

Komisioner yang akrap dipanggil Bu Ratna ini menghimbau, kepada masyarakat untuk datang melihat lembaran DPS yang telah diumumkan dan ditempelkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan sudah terdaftar atau belum, dengan melihat lembaran pengumuman yang ditempelkan di 103 kantor wali nagari dan tempat terdekat dengan bakal TPS yang direncanakan dan mudah diakses oleh masyarakat”, ujar Bu Ratna yang juga mantan penyiar radio itu.

Bu Ratna juga menjelaskan, untuk masyarakat yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar, pensiunan TNI/POLRI, terdaftar lebih dari satu kali, pindah domisili atau terdaftar tapi sudah tidak memenuhi syarat. Maka dapat memberikan tanggapan ke PPS setempat, dengan menunjukan bukti identitas diri berupa KTP el atau surat keterangan yg dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Padang Pariaman.

“Kita buka akses seluasnya kepada masyarakat, jika masih ada yang belum terdaftar, kita mohon untuk melaporkan ke PPS setempat, tanggapan ini kita buka sejak tanggal 19 sampai 28 September 2020″. ujar Bu Ratna mengakhiri pembicaraan.

Selain melihat langsung DPS yang ditempelkan, masyarakat juga dapat memeriksa Daftar Pemilih Sementara melalui pengecekan secara online di www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Situs tersebut, merupakan bentuk keterbukaan KPU kepada masyarakat secara luas. Agar masyarakat yang mempunyai hak pilih, dapat berpartisipasi dan memberikan suaranya dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak yang dijadwalkan pada tanggal 9 Desember 2020. (AS)

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More