Lemahnya Pengawasan, SPBU 14 212 261 Desa Pakam Bebas Menjual BBM Bersubsidi Pakai Jerigen

SPBU Desa Pakam, Medang Deras, Batu Bara, Sumut

0 169

Batu Bara, tintarakyat.com

Lemahnya pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) 14 212 261 Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara yang bebas menjual Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis solar bersubsidi kepada agen(Pihak ketiga) dengan cara pengisian memakai jerigen dan dimuat kedalam mobil pribadi tanpa ada pengawasan sedikit pun dari instansi terkait baik itu dari Dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Batu Bara maupun pihak penegak hukum serta Pertamina dan BPH Migas.

Menurut salah satu warga Medang Deras My, diduga penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar subsidi tersebut secara terang – terangan tanpa ada pengawasan sama sekali dari instansi terkait, pengisian puluhan Jerigen dilakukan petugas SPBU setelah itu diangkut dengan mengunakan sorongan, kemudian dimuat kedalam mobil pribadi yang telah terparkir tidak jauh dari areal SPBU tersebut.

“Pengisian BBM Jenis Solar mengunakan Jerigen, dilakukan layaknya seperti pengisian BBM biasa. diduga tanpa ada pengawasan sama sekali,”‘ungkap My.

My meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi(BPH Migas) dan pihak Pertamina serta Dinas terkait dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutannya.

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Batu Bara Salam Pranata, Selasa(30/05/2023), bahwa, pemandangan yang seperti itu, kelihatannya tidak menjadi hal yang baru, berharap pengawasan terhadap SPBU tersebut dapat dilakukan oleh Pihak Pertamina, BPH Migas serta Dinas terkait dan selain itu, Pihak Penegak hukum.

Sebagaimana, siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada tanggal 03 Januari 2023, Nomor: 003.Pers/04/SJI/2023.

Bahwa, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

Khusus jalur Jerigen, Roda duo antrian (BBM jenis Pertalite)

“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan BBM) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” tutur Agus.

Terdapat beberapa modus operasi yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, yaitu :

1. di SPBU.
a. dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi.
b. penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait.
c. keterlibatan oknum operator SPBU.

2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM.
a. Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order.
b. Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses.
c. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi).
d. Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang – undangan.

Begitu juga dijelasan, Kepala BPH Migas Erika Retnowati pada konferensi pers Penegakan Hukum Atas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tahun 2022 Kerja Sama antara BPH Migas dengan Polri di Jakarta, Selasa (03/01/2023).

“Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor – faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar,” jelas Erika.

Ditegaskan Erika, kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 dan baru – baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,-. (Suf)

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More