MAKI Datangi Kejagung Laporkan Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Kouta Ekspor CPO

0 50

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Kejaksaan Agung melaporkan dugaan penyimpangan tata kelola Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

“Hari ini saya mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung menghadapi tim pengaduan masyarakat malaporkan dugaan penyimpangan tata kelola kouta ekspor cpo yang terkait minyak goreng,”kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterengannya, Selasa (15/03/2022).

Boyamin menduga ada oknum eksportir yang sebenarnya menyalahi aturan atau beberapa aturan yang disimpangi, yang melebihi kouta ekspor, sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia menjadi mahal.

“Saya sudah minta kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana ekonomi mengarah korupsi yang merugikan perekonomian negara,” ujar Boyamin.

Ia juga berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporanya dalam waktu dekat ini.

Menurut Boyamin Selain tindak pidana ekonomi yang merugikan kerugian negara, ada undang-undang tindak pidana korupsi. Sehingga, kalau memang ada alat bukti dan memenuhi unsur, maka Kejaksaan Agung perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Kalau ada oknum yang nakal, baik dari swasta maupun pejabatnya, sehingga menjadikan harga minyaknya mahal, dan langkah ini menjadikan sebuah proses hukum kalau perlu dibawa ke pengadilan, Kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan saya gugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More