MAKI Dorong Penegak Hukum Dalami Dugaan Penyimpangan Izin Tambang PT BEP, Tangkap Erwin Rahardjo

0 73

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Maki) Boyamin Saiman menyatakan dorongan agar Izin Usaha Pertambangan – Operasional (IUP-OP) PT Batuan Energi Prima (BEP) dicabut.

Penegak hukum baik KPK maupun Kejaksaan juga sepatunya melakukan pendalaman tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat mengenai dugaan-dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin perusahaan tersebut oleh Ditjen Minerba Kemen ESDM RI.

“MAKI minta pendalaman atas dugaan-dugaan penyimpangan. Mana saja yang duluan, KPK atau kejaksaan,” kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Minggu (24/04/2022) kemarin.

Menurut Maki, ijin PT BEP layak untuk dicabut. “Kalau tidak dicabut, nanti malah bisa ada dugaan potensi kerugian negara juga,”.

“Karena sebenarnya ini kan bisa dikatakan bahwa negara tidak mematuhi peraturan. Orangnya (perusahaannya, red) pailit kok tetap diberi izin? Di sisi lain, hasil dari tambang juga tidak diberikan kepada kurator untuk membereskan kepailitannya. Artinya negara kan bisa kena gugatan dari kreditur-kreditur yang punya tagihan kepada PT BEP,” kata Boyamin.

Lebih jauh, Boyamin menegaskan, pihaknya juga mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit menitahkan Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim untuk menangkap Direktur PT BEP Erwin Rahardjo. Karena berdasar peristiwa pailit telah terkonfirmasi bahwa muaranya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedikitnya bernilai Rp1,8 Triliun, dengan pidana pokok penggelapan boedel pailit dan/atau penggelapan dalam jabatan yang notabene masuk kejahatan kerah putih.

Berbagai pemberitaan menyebut, sebelumnya Kemen ESDM RI telah mencabut 2078 perusahaan pertambangan minerba. Tapi untuk PT BEP, Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) malah diterbitkan. Padahal, perusahaan ini dalam keadaan pailit dan pemilik PT. BEP yakni Herry Beng Koestanto masih meringkuk di LP Salemba.

Terkait hal ini, DPR juga memiliki berbagai catatan termasuk mengenai pelaksana ekspor PT BEP dalam hal ini PT. Sumber Global Energy yang belum DHE SDA (Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam) sebesar USD 14.166.471 (Rp204.988.835.370 kurs 14.470/USD) dari hasil penjualan batubara PT BEP.

Karenanya, menurut Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Bambang Haryadi, panitia kerja (Panja) DPR RI untuk mengusut persoalan PT BEP ini menjadi suatu keharusan.* (red)

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More