Maraknya Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak, Politisi Demokrat Minta RUU TPKS Segera Disahkan

0 44

JAKARTA – Maraknya kasus pelecehan seksual di tengah masyarakat semakin memprihatinkan. Mayoritas korbannya dialami oleh perempuan dan anak-anak. Perbuatan biadab itu merebak ke berbagai lini, di sekolah, kampus bahkan ditempat2 ibadah. Mirisnya lagi pelakunya bukan orang-orang biasa.

Menanggapi hal itu, anggota DPR RI, Achmad meminta agar secepatnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) jadi Undang-Undang (UU) agar ada kepastian perlindungan khsusnya bagi kaum hawa.

“Ini harus segera disahkan. Ini menyangkut keselamatan dan perlindungan orang-orang di sekitar kita. Apakah itu anak, keluarga dan lainnya,” kata Achmad, Selasa (11/1/2022).

Politisi Demokrat itu mengaku khawatir dengan kondisi yang akhir-akhir ini terjadi. Di mana pelaku pelecehan seksual itu dilakukan oleh orang dekat korban yang sama sekali di luar dugaan. Misalnya guru, orang tua sendiri,dosen hingga pemuka agama.

“Celakanya, pelakunya ada di sekitar kita yang sama sekali kita tidak menyangka. Ini berkaca dengan kejadian-kejadian yang terjadi ya. Ini sangat miris,”

Untuk itu katanya, perlu payung hukum yang jelas agar kasus yang sama tidak terulang kembali. “Jadi ini perlindungan penuh secara hukum. Agar efek jera untuk pelaku dan perlindungan korban,”

Ia meyakini, kasus yabg mencuat ke permuakan itu hanyalah sebuahian kecil saja. Ia menduga masih banyak kasus-kasus yang sama bahkan lebih mengerikan terjadi di masyarakat.

“Saya yakin kasus tersebut banyak terjadi di tengah masyarakat kita. Tapi mungkin mereka takut untuk melaporkan kpd pihak yg berwewenang, atau kpd penegak hukum atau ada pertimbabgan lainnya. Disinilah UU itu hapungkasnya. ***

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More