PN Jaktim Putuskan PT Timur Terang Transindo Nunggak Biaya Sewa Kendaraan

0 197

JAKARTA – Sengketa yang melibatkan PT Timur Terang Transindo terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Persidangan Perdata atas gugatan PT Maybank Indonesia Finance diagendakan memeriksa alat bukti dan mendengarkan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

PT Maybank Indonesia Finance dapat membuktikan telah terjadi tunggakan biaya sewa sejak bulan April hingga Desember 2020. Diketahui, kendaraan yang disewa sejumlah 20 unit masih terus digunakan PT Timur Terang Transindo sepanjang tahun 2020 saat bagian penagihan mendatangi pool gudang penyimpanan di kawasan Balaraja Tangerang Selatan.

Eby Julies Onovia Litigator maybank finance mengatakan dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memperhatikan secara cermat paparan bukti berupa surat perjanjian sewa dan kewajiban pembayaran sewa setiap bulan.

“Pada akhir perkara Majelis Hakim bersepakat memutuskan PT Timur Terang Transindo terbukti menunggak biaya sewa dan diwajibkan membayar kepada Penggugat senilai Rp. Rp. 3.430.797.000 (tiga milyar empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah),” kata Julies dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/04/2022) kemarin.

“Kronologi sebelumnya, pada tahun 2018 silam PT Timur Terang Transindo mengajukan sewa kendaraan sejumlah 20 unit untuk digunakan menunjang bisnis usahanya dalam bidang ekspedisi. Pada awalnya pembayaran sewa berjalan lancar, hingga terjadi tunggakan pada bulan April 2020 namun masih diberikan kesempatan oleh PT Maybank Indonesia Finance,” ujarnya.

Julies menjelaskan setelah berbulan-bulan menunggak, PT Maybank Indonesia Finance akhirnya melakukan penagihan-penagihan secara berkala hingga melayangkan somasi. Namun upaya tersebut gagal dan berujung pada gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Sesuai dengan perjanjian sewa yang terbagi dalam tiga (3) kontrak perjanjian antara kedua belah pihak. PT Maybank Indonesia Finance melayangkan tiga (3) buah gugatan dalam rangka mempertahankan haknya atas pembayaran biaya sewa dari PT Timur Terang Transindo. Ketiga gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim, 267/Pdt.G/2021/PN Jkt.Tim dan 294/Pdt.G/2021.PN Jkt.Tim,” jelasnya.

Adapun nilai kerugian yang dialami oleh PT Maybank Indonesia Finance dalam 3 (tiga) gugatan tersebut sebesar Rp.3.430.797.000 (tiga milyar empat ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

“Terhadap gugatan tersebut Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 30 Maret 2022 memutus bahwa Perjanjian Sewa dengan Hak Opsi adalah sah dan mengikat kedua belah pihak, lebih lanjut dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT Timur Terang Transindo telah melakukan wanprestasi dan dihukum untuk membayar biaya sewa yang tertunggak serta dibebani sejumlah biaya denda,” pungkas Eby Julies Onovia Litigator maybank finance.* (red)

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More