Terkait Pemberitaan BBM Subsidi Gunakan Jerigen, Ini Penjabaran Kabag Ekonomi Batu Bara

Pembeli BBM Subsidi jenis solar menggunakan banyak jerigen (Ptoho)

0 98

Batu Bara, tintarakyat.com

Terkait pemberitaan tentang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh oknum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 212 261 Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara(Sumut), kepada konsumen dengan meggunakan banyak jerigen yang bertamengkan surat rekomendasi dari dinas terkait untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) bio Solar diduga Agen(pihak ketiga).

Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Kabupaten Batu Bara Franky Siboro menjabarkan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 500.10.7/3678 tanggal 24 Maret 2023 bahwa pengisian dengan dirigen itu tidak diperbolehkan kecuali ada surat rekomendasi dari OPD/Instansi yang berwenang, sesuai dengan peruntukannya.

“Jika terjadi penyalahgunaan ataupun pelanggaran Pemkab Batu Bara akan mengeluarkan surat teguran secara tertulis kepada SPBU terkait, dengan tembusan ke BPH Migas dan PT Pertamina MOR I medan,”papar Siboro.

Dijelaskan Siboro, tergantung isi surat rekomendasi dari OPD/instansi terkait sesuai dengan peruntukannya, contohnya untuk : Usaha Kecil, perikanan, pertanian, perkebunan rakyat dan nelayan.

“Jika terjadi penyalahgunaan peruntukan, baiknya langsung dilaporkan ke pertamina agar SPBU terkait dijatuhi sanksi atas penyalahgunaan distribusi,”jelas Siboro.

Siboro juga menyampaikan jika terbukti penyalahgunaan peruntukan BBM subsidi, maka Sekretariat Daerah melalui Bagian Perekonomian membuat surat teguran tertulis kepada SPBU tersebut dengan tembusan kepada : 1. BPH Migas, 2. PT. PERTAMINA MOR I Medan.

Terpisah, Perwakilan Pertamina Mor I Medan wilayah Sumatera Utara (Sumut) Syukra melalui via WhatsApp, Kamis (24/05/2023), menurutnya, kalau rekom dan masalah pengawasan, hal itu yang berhak mengawasi adalah orang yang mengeluarkan rekom, sesuai dengan pembeli yakni jumlah, dibawa kemana dan laporan pengunaannya.

“Berdasarkan peraturan BPH Migas itu yang bertanggung jawab orang yang mengeluarkan rekom tersebut,”jelas Syukra.

Lanjutnya, Nanti kita share peraturan dari BPH Migasnya terkait Rekomendasi tersebut, bahwa setiap rekom yang telah didaftarkan sudah memakai Barkoq.

“Kalau mau pengawasan bersama kita siap untuk turut, bersama dinas terkait,” kata Syukra. (Suf)

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More