KSKP Bakauheni Amankan Pelaku Pencurian Di Atas Kapal Ferry Lintas Merak-Bakauheni.

0 37

Lampung Selatan – tintarakyat.com

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan Polda Lampung Ungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian di atas Kapal Ferry Kamis 04 Mei 2023 sekitar pukul 23.25 wib di ruang istirahat KMP. Nusa Jaya saat sedang sandar di Dermaga III Pelabuhan Bakauheni. Pengungkapan di lakukan KSKP Bakauheni beserta jajarannya pada  Jum’at (26/05/2023)

Ka. KSKP Bakauheni AKP. Ridho Rafika, SH. MM, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, S.H., S.I.K., M.Si. Mengungkapkan, ” pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira jam 23.15 wib telah terjadi tindak pidana pencurian di atas kapal ferry KMP, Nusa Jaya tepatnya ruang Lesehan supir yang berlayar dari pelabuhan Merak-Banten menuju pelabuhan Bakauheni Lampung. Korban Nikta Ticohalu saat itu sedang dalam keadaan tiduran, adapun pelaku mengambil barang milik korban berupa 1(satu) unit Handphone jenis Samsung A21S Warna Biru no Hp (0812xxxx5),” ungkp Ka Kskp AKP, Ridho Rafika.S.H.M.M

” Kronologis terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian ini yang mana para pelaku berjumlah dua orang menaiki KMP Nusajaya dari pelabuhan Merak Banten, dan kemudian pada saat pelapor tertidur di ruang lesehan supir KMP Nusajaya pelaku terlapor masuk ke dalam ruang lesehan dan tidak berapa lama terlapor langsung merusak saku celana korban dengan cara merobek saku celana milik korban menggunakan silet dan pelaku langsung mengambil HP milik korban,” ungkapnya.

Lanjut AKP. Ridho, ” Korban langsung menyadari bahwa HP miliknya diambil oleh pelaku M alias A (28thn), kemudian korban melaporkan ke petugas keamanan kapal, selanjutnya korban  bersama petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut ke KSKP Bakauheni guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP. Ridho Rafika, SH. MM.

” Dan kami berhasil mengamankan salah satu dari dua pelaku inisial M alias A,  sedangkan pelaku inisial FKP alias R(30thn), berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO), atas peristiwa tindak pidana pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus rupiah),” bebernya.

Masih dikatakan oleh Kepala Polisi KSKP Bakauheni AKP. Ridho Rafika.SH.MM,” Kronologis Penangkapan terduga DPO Sdr. FKP alias R. Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023, sekira jam 12.00 wib dijalan Pasar Baru Kelurahan Taman Sari Kecamatan Pulomerak, Kabupaten Serang. Provinsi Banten telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga DPO pelaku pencurian handphone merk Samsung type A21S warna hitam diatas KMP. Nusa Mulya di dermaga III (3) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, pelaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan terlapor M alias A, yang telah tertangkap terlebih dahulu,” kata AKP. Ridho Rafika, SH. MM.,

” Barang Bukti yang berhasil di amankan yaitu,1 (satu) buah Kotak Handphone merk Samsung Tipe A21S, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung type A21S warna hitam, 1 (satu) buah Silet merk Tiger, 1 (satu) buah celana warna Hijau, untuk mempertanggung jawab kan peristiwa ini pelaku di tuntut pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.(*/adi)

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More