PSBB Pasbar Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan Kendaraan Umum

0 69

Pasaman Barat,

Pemkab Pasaman Barat tekankan pimpinan perusahaan batasi perjalanan karyawanya keluar-masuk wilayah Pasaman Barat pada penerapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 di Propinsi Sumbar selama 24 hari dimulai 6-29 mei mendatang dalam rangka pencegahan Penangganan Corona(Covid-19).

Bupati Pasaman barat. H. Yulianto
telah mengeluarkan surat edaran tentang prosedur pelintas batas bagi orang pelaku perjalanan dan kendaraan angkutan orang dan barang. Penekankan seluruh pimpinan perusahaan untuk batasi perjalanan karyawan keluar-masuk wilayah Pasaman Barat.

Seluruh pimpinan perusahaan BUMN, BUMD, swasta nasional dan PMA untuk membatasi secara ketat aktifitas karyawannya untuk melakukan perjalanan baik masuk atau keluar wilayah Pasaman Barat.

Surat edaran tersebut dibacakan oleh Koodinator Pusat Pengendalian Operasi Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Pasaman Barat, Edi Busti di Simpang Empat, Rabu (6/5)

Ia menyebutkan jika dianggap penting maka pimpinan perusahaan membuat surat tugas karyawannya secara selektif dan menjelaskan maksud serta tujuan melakukan perjalanan dinas.

Setelah itu wajib melalukan karantina mandiri yang diawasi pimpinan perusahaan dan melaporkan ke Puskesmas terdekat.

Kemudian setiap kendaraan orang dan barang diperketat secara selektif baik yang masuk maupun keluar Pasaman Barat.

“Supir kendaraan harus dilengkapi dengan surat jalan dari perusahaan dan surat keterangan sehat dari instansi yang berwenang, wajib memakai masker dan petunjuk PSBB,” ujarnya.

Selain itu setiap orang, angkutan orang dan barang wajib melapor, cek kesehatan dan cek angkutan barang di posko perbatasan yang telah ditetapkan.

“Kita menginginkan untuk PSBB tahap kedua ini lebih ketat dan masyarakat mematuhi aturan yang ada,” katanya

Sebab, tambahnya saat ini lalu-lintas pelaku perjalanan dalam Sumbar masih tinggi, namun untuk perjalanan dari luar Sumbar berkurang.

Bagaimana penegasan pelaku Perjalanan Kendaraan Pribadi ?

Pengguna kendaraan pribadi hanya boleh beroperasi jika mobil atau motor tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau segelintir aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Penggunaan Kendaraan Pribadi Hanya untuk Beli Kebutuhan Pokok. Khusus mobil pribadi, jumlah penumpang dibatasi, maksimal separuh dari kapasitas kursi.

Pengguna mobil pribadi juga diwajibkan mengenakan masker selama perjalanan dan melakukan disinfeksi pada mobil selepas pemakaian.

Sementara itu, pengemudi sepeda motor diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan selama berkendara serta juga melakukan disinfeksi seusai perjalanan.

Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID 19 Pasaman Barat, Gina Alecia menambahkan hingga Rabu (6/5) total kumulatif Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 246 orang. 233 orang sudah selesai pemantauan dan 13 orang masih dalam pemantauan.

Untuk total kumulatif Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak sembilan orang dengan hasil swan negatif. Dengan keterangan tujuh orang sehat, satu meninggal dunia dan isolasi mandiri satu orang.

Sedangkan total kumulatif Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 16 orang dengan keterangan satu orang hasil swab positif, 13 orang hasil swab negatif dan dua orang rapid tes negatif.

“Pasien positif baru satu orang dan dirawat di Rumah Sakit Unand Padang. Sedangkan pelaku perjalanan mencapai 18.755 orang,” kata Gina.

Seluruh perangkat yang ada hingga ke tingkat nagari atau desa sudah membuat himbauan dan memantau pelaku perjalanan,” katanya.

Selain itu pihaknya juga melakukan pemantauan langsung melalui petugas kesehatan atau puskesmas ke masing-masing rumah warga yang sudah didata dan dicatat saat diperbatasan.

“Di posko perbatasan seluruh pengendara kami stop dan periksa. Baik suhu tubuhnya, alamat, telephone dan tujuan hendak kemana,” katanya.

Dengan mengetahui alamatnya, maka tim kesehatan memantau ke rumah masing-masing. Selain itu juga ada dipantau melalui telephone.

“Tentu diminta kesadaran pelaku perjalanan sendiri untuk isolasi mandiri. Untuk sementara jangan keluar rumah dahulu,” harapnya.

Pantauan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), di Simpang Empat, Ibukota Kabupaten Pasaman Barat, masih adanya masyarakat beraktivitas di luar rumah, tanpa mengenakan Masker.
Kedepannya Strategi yang musti dilakukan bila menerima laporan ada warga yang mudik atau pulang kampung ke Pasaman Barat, langsung dilakukan Rapid Test.

Ini dilakukan untuk menenteramkan masyarakat di lingkungannya agar tidak menimbulkan permasalahan sosial.

Karena cara tersebut, dinilai paling efektif untuk mencegah penyebaran covid-19.
Di bulan Ramadan banyak masyarakat yang masih melakukan tradisi ‘ngabuburit’

(Dodi Ifanda)

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More