Kuasa Hukum Paslon No.2 Yalimo, Beberkan Pelanggaran PSU Ke MK

0 50

JAKARTA – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Lakius Peyin dan Nahum Mabel melalui kuasa hukumnya Kuasa
Jonathan Waeo Solihi melakukan sanggahan kepada majlis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo Propinsi Papua pada 26 Januari 2022 yang lalu.

Jonathan Waeo Solihi mengatakan berdasarkan hasil PSU KWK halaman 4.1 dan 4.2 dalam bukti P-16 yang diterima dari KPU Yalimo. Dari Jumlah perolehan suara ia menerangkan bahwa paslon No.1 mendapat 48,504, paslon2. 41,548, sedangkan surat 896, surat terpakai di TPS 90, 948 suara.

“Ini sama persis dengan suara Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dibuat pada tanggal 15 Oktober 2020. Jadi semua 100 persen Rakyat Yimo yang datang ikut mencoblos,” Kata Jonathan pada awak media didepan Gedung MK, Selasa 15/2/2022.

Menurutnya ada dugaan pengelasan surat suara, hal itu disampaikan Jonathan berdasarkan bukti P-16 A model D hasil PSU KWK halaman 4.2 dan 4.3 yang dibuat oleh KPU Kabupaten Yalimo tersebut.

Ia menilai bahwa surat suara dimusnakan berdasarkan berita acara KPU Yalimo no. 010.91.22./2921, tanggal 21 Januari 2022: 158 surat suara. Total surat suara B+C_D 91.102 suara. Sehingga masih terapat sisa suara sebesar 2.120.

“Hal ini kami minta dihadapan yang mulia Majlis Hakim kiranya KPU Kabupaten Yalimo dapat menjelaskan dan membuktikan kemna perginya surat suara berjumlah 2.120 surat. Pelaksana PSU)26 Januari 2022 itu cacat hukum,” kata Jonathan

Jonathan Waeo Solihi mengungkapkan ada dugaan pelanggaran surat suara. Hal tersebut disampaikan Jonathan berdasarkan bukti P-16 A model D hasil PSU KWK yang dibuat KPU Kabupaten Yalimo.

MK sebumnya telah menjelaskan persoalan pilkada Yalimo dalam balasan ditanda tangani Panitera MK kepada pemohon dengan nomor : 2624/HO 07.02/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 yang lalu.

“Semua itu berbanding terbalik pola yang dilakukan KPU Yalimo yang mana dengan semerta merta dengan sengaja memperpanjang pilkada Yalimo tahun 2020 lalu,” unjarnya

Selai itu ia juga menyampaikan bahwa KPU Yalimo tidak netral ada keberpihakan pasangan calon Nohor NejWej dan Jhon W Wiiki.

“Hal itu terbukti pada saat pendaftaran partai Bulan Bintang sebagai tambahan untuk kursi parpol ternyata ditolak KPU Yalimo dengan tidak didasarkan apa maksud dari penulakan itu. Namun pasangan nomor urut 1 mendapatkan persetujuan dari KPU Yalimo tersebut.

“Nah inikan aneh ada apa dengan KPU?. Sudah jelas disini ada unsul kesengajaan. Seharusnya ini semua tidak ada tebang pilih namun prakteknya KPU Yalimo melanggar aturan-aturan,” bebernya

“Selama ini KPU Yalimo pilkada 2020 tidak indipenden, tidak transparan serta tidak mengungkapkan berkas pencalonan Bupati dari no1. Bahkan meloloskan berkas-berkas yang tidak memenuhi persyaratan,” lanjut Jonathan.

Lebih lanjut Jonathan mengukapkan persolan calon bupati no.1 Nohar NekWek dari awal pendaftaran calon Bupati Yalimo. Dirinya meranggapan dari mulai pensiun sebagai ASN dengan Jabatan Kepala dinas pendidikan, Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) belum terbikan pada saat pencalon itu.

“Pasangan Nohor NekWek dan Jhon W Wiiki daftar namun tidak melengkapi syarat calon bupati pada pengunduran diri PNS serta surat keterangan Pailit pengadilan negeri Makassar. Palon no.1 juga sengaja menyembunyikan harta kekayaannya dengan benar dan melanggar peraturan KPK No.2 tahun 2020 atas perubahan peraturan KPK No 2 th 2017.,” pungkasnya. (ror)

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More