Masyarakat Korban PT. PDU di Bengkulu Utara, Minta Presiden Jokowi Bantu Keadilan Buat Mereka

0 659

Bengkulu Utara, tintarakyat.com – Permasalahan lahan antara masyarakat yang tergabung di perkumpulan Barisan Masyarakat Perjuangan Tanah Ulayat Penyanggah (BMPTUP) dan PT. Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang beralamat di Desa Durian Daun, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, hingga saat ini belum tuntas.

Bahkan sebelumnya, permasalahan lahan ini telah memicu konflik antara masyarakat dan pihak PT. PDU dengan dirusaknya beberapa pondok milik masyarakat oleh pihak perusahaan yang di back up oleh beberapa oknum aparat keamanan dari kepolisian.

Jonaidi, selaku perwakilan BMPTUP Kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan, Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 masa berlaku HGU PT. PDU itu telah habis, tetapi diberi tenggat waktu oleh pemerintah untuk melakukan pembaharuan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, tetapi sampai saat ini pembaharuan HGU tersebut belum terbit.

“Salah satu hasil kesepakatan kami saat mengadakan rapat bersama Pemkab Bengkulu Utara dan Instansi terkait beberapa waktu yang lalu, HGU tersebut paling lambat berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. tetapi, pada kenyataannya pihak PT. PDU sampai saat ini tetap melaksanakan aktifitas pemanenan seperti biasanya tanpa ada merasa bersalah, dengan didampingi oleh pihak oknum aparat penegak hukum,” kata jonaidi, mewakili masyarakat, Senin (31/05/2021) siang.

Jonaidi melanjutkan, Lahan yang akan di ajukan untuk pembaharuan oleh PT. PDU itu adalah lahan yang belum di bebaskan atau lahan yang belum di bayar ganti rugi oleh pihak perusahaan PT. PDU.

“Saya menduga ada kecurangan yang di lakukan oleh oknum pihak BPN dalam mengaudit PT. PDU dalam database/indikasi lahan terlantar, sehingga lahan yang di ajukan untuk pembaharuan HGU oleh PT. PDU itu masih banyak lahan masyarakat yang belum di bebaskan atau di ganti rugi oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Selanjutnya Jonaidi juga menjelaskan, Bahwa PT. PDU selama ini sudah cukup membuat masyarakat menderita, karena tidak membawa dampak positif bagi masyarakat, baik itu dana CSR maupun kebun Plasma untuk masyarakat, itu tidak disalurkan oleh perusahaan PT. PDU.

“Saat ini kami hanya berharap kepada Bapak Presiden Joko Widodo, untuk dapat membantu kami selaku masyarakat kecil dalam menghadapi penyelesaian masalah yang ada disini, di karenakan semenjak Tahun 2007 sampai saat ini belum ada penyelesaian dari pihak Pemerintah, baik dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Sementara itu, Adi Tanto yang mengaku sebagai manager di PT. PDU, saat di tanyakan perihal masa berlaku HGU dan terkait Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) Permen ATR 7/2017 mengatakan, Bahwa benar masa berlaku HGU perusahaan ini telah habis, sekarang masih dalam proses.

“Untuk HGU nya belum keluar, karena sedang proses. Makanya, tanyalah sama pemda bos, itu kan hak mereka yang menjawab nanti. Kalo mereka larang, kita berhenti. Kalo mereka bilang lanjut, kita lanjut. Intinya kita sudah mengurus,” terangnya dengan nada sedikit kesal. (Acok JH)

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More