Kepsek SDN Hargo Pancuran Nyatakan Pungutan Pagar Sekolah Murni Dari Komite Sekolah

0 54

Lampung Selatan tintarakyat.com

Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Hargo Pancuran Erda Wardana, s.pd.sd
membantah bahwa adanya sumbangan/pungutan Program Pembangunan Pagar di Sekolah nya adalah murni dari Komite sekolah.

Hal itu di ungkapkannya secara langsung kepada tim media di kantor SDN Hargo Pancuran Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan. Selasa (30/05/2023).

Pernyataan Erda Wardana, s.pd.sd tersebut menjawab secara langsung berita yang terbit sebelumnya saat tim media menyambangi sekolah setempat.

“Di sini perlu saya jelaskan program pembuatan pagar sekolah itu memang ada, tetapi pembuatan pagar sekolah itu murni rencana mereka (komite) kemudian mereka sendiri yang mengaturnya. Kami dari pihak sekolah terus terang itu memang kebutuhan kami. Setelah Ketua Komite menyampaikan bahwa hasil kesepakatan musyawarah mereka seperti itu. Ya pihak sekolah menerima, Allhamdulilah jika ada kepedulian dari Komite. Saya tidak tau jika ada wali murid yang keberatan seperti itu”.ucap Kepsek SDN Hargo Pancuran.

Menurut Erda Wardana, bahwa jika ada yang keberatan seharusnya bukan ke pihak sekolah, melainkan ke Komite Langsung.

“Sudah saya sampaikan juga dengan komite terkait adanya keberatan wali murid yang telah terbit di media. Kok bisa seperti ini, emang ada tah wali murid yang keberatan??. Kemudian kemarin itu rapat lagi, saya denger sendiri bahwa mereka (komite) yang mempunyai inisiatip seperti itu, masyarakat/wali murid yang mempunyai kepedulian terhadap sekolahan, jadi seperti itu”. Ungkap Kepsek SDN Hargo Pancuran berusaha meyakinkan media.

Ditanya apakah sebelumnya ada bentuk sumbangan sumbangan serupa?? ” Selama saya menjabat tidak pernah, baru pertama ini. Nanti saya coba hubungi Ketua Komite, kalau dari saya seperti itu”. Imbuh Kepsek SDN Hargo Pancuran.

Sementara Ketua Komite beberapa kali di hubungi tim media sampai berita ini di rilis belum ada keterangan resmi.

Di beritakan sebelum nya banyak wali murid yang merasa keberatan dan tertekan dengan adanya pungutan pembangunan pagar sekolah.

Namun para wali murid tak berdaya, seolah terbelenggu dalam dilema. Kepada siapa mereka harus mengadu !?, yang mereka tau bahwa untuk pembangunan Pagar Tembok Sekolah di sekolah sudah ada dari Pemerintah seperti Dana Alokasi Khusus ( DAK ) atau Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).

Dari sumber yang tak ingin di sebut nama nya mengungkapkan pihak SDN Hargo Pancuran mengadakan Rapat bersama Komite pada (23/01/2023) membahas iuran/ pungutan dana kepada 76  wali murid sebesar Rp. 140.000 ( Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) per siswa. Sementara jika wali murid memiliki anak dua di beri keringanan 200 Ribu. Ungkap sumber.

Bila melihat  peraturan presiden republik Indonesia No 87 Tahun 2016, bahwa segala pungutan tersebut dilarang.

Sementara ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pungli salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(tim)

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More