Pengadilan Negeri Ngawi, Relaas Penggilan Kepada Tergugat.

0 702

Tinta Rakyat| Ngawi – Pengadilan Negeri Ngawi RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor. 5/Pdt.G/2023/PN Ngawi Pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 saya Agung Tri, S.H., Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Ngawi, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Ngawi tanggal 12 April 2023.

“TELAH MEMANGGIL MUKHIDIN, beralamat di Dusun Blimbing Desa Dawu RT. 008 RW. 002, Kecamatan
Paron, Kabupaten Ngawi, sekarang tidak diketahui keberadaannya di seluruh wilayah NKRI,” Tandasnya.

Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Ngawi yang diselenggarakan Rabu, 7 Juni 2023 pukul 10.00 di: JI. P.B. Sudirman No. 97 Ngawi;

Dalam perkara perdata antara: ARI KRISTIANAWATI Sebagai Penggugat Lawan MUKHIDIN Sebagai Tergugat, Panggilan Umum ini saya jalankan dengan cara menempelkan pada papan pengumuman dan website Pengadilan Negeri Ngawi serta mengumumkannya melalui media elektronik secara nasional pada www.tintarakyat.com.

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20220924-WA0000
20220426_150049 IMG-20220924-WA0000

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More