Fraksi PAN Minta RUU Pemilu Di Tunda

0 54

 

JAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN,meminta untuk menunda atau membatalkan pembahasan perubahan RUU  Pemilu yang meliputi Undang-Undang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.

Guspardi Gaus mengatakan, RUU yang merupakan hak inisiatif dari komisi II yang pada dewasa ini sedang dilakukan harmonisasi dan singkronisasi oleh Badan Legislatif DPR RI,kata Guspardi Gaus melalui keterangan tertulisnya Jumat (22/01/2021).

Guspardi Gaus Anggota Baleg itu,menyampaikan gagasan dan pendapatnya ,setelah menghadiri dan melakukan diskusi terbatas dengan tokoh, pemerhati dan elemen masyarakat dengan judul “Mau Dibawa Kemana RUU Pemilu Dalam Kondisi Pandemi.

“Banyak hal yang amat fundamental dijadikan alasan agar RUU Pemilu ini ditunda atau dibatalkan untuk dibahas. Setelah dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, terutama menyangkut kasus pandemi covid 19 yang makin mengganas,ucapnya.

Seperti diketahui berdasarkan laporan dari Gugus Tugas terhadap perkembangan pandemi covid 19 yang makin parah terutama dikawasan pulau Jawa dan Bali. Sehingga pemerintah kembali memperpanjang PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

“Kasus harian positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor, tercatat sampai (21/1) pasien terkonfirmasi sudah mencapai 951.651 dan pasien meninggal berjumlah 27.203. Sekaligus menempatkan Indonesia pada peringkat 3 negara dengan kasus positif tertinggi di Asia,tegasnya.

Ia pun menuturkan melihat dan mengamati kondisi pandemi covid19 yang makin rawan dan parah tentu akan lebih baik energi kita di tumpahkan untuk bagaimana agar masyarakat terhindar dari wabah yang sudah hampir satu tahun melanda negara kita. “Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Dengan pandemi yang makin meningkat,artinya gerak ekonomi masyarakat juga dibatasi,ada protokol ketat, Tak boleh kerumun, jaga jarak, cuci tangan,Kebijakan pembatasan pegawai swasta dan pemerintah 25% hadir fisik dan 75% bekerja dari rumah (WFH), bahkan jam operasional beberapa sektor usaha juga dibatasi. Imbasnya roda ekonomi melambat yang membuat kondisi perekonomian kian terpuruk,tuturnya.

Menurut Politisi PAN itu,bahkan bisa lebih parah dari pada Krismon 1998 yang saat itu tak dilarang beraktivitas, dengan semakin terpuruknya ekonomi, maka lebih relevan bila saat ini fokus nasional adalah mengatasi permasalahan ekonomi tersebut.

Tak hanya itu legislator dapil Sumbar 2 ini menilai, UU Pemilu, Pilkada dan Pilpres yang ada saat ini masih sangat relevan dijadikan dasar untuk melaksanakan pilpres, pileg dan pilkada kedepan, apa lagi UU mengenai ketiga aturan tersebut, kan ada yang baru pertama kali dimanfaatkan. Padahal berbagai elemen masyarakat, termasuk parpol non parlemen, ingin bagaimana agar kita punya tradisi, tidak setiap berganti periodisasi DPR, berganti juga UU-nya.

“Gonta-ganti UU kurang pas juga”. Jika UU pemilu kerap gonta ganti dan direvisi disamping membuang energi juga menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat yang terselib terutama dari partai-partai besar yang berkuasa.

Masih kata Guspardi Gaus,disamping itu, mantan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar 3 priode ini mengajak kita untuk menghargai kerja keras para anggota DPR periode yang lalu yang telah merumuskan dan menghasilkan ketiga UU “kepemiluan” yaitu UU 42 tahun 2008 tentang pilpres, UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Tentunya mereka  berharap ketiga UU tersebut sesuai dengan komitmen, obsesi, harapan dan keinginannya (DPR red) bisa diberlakukan pada beberapa periode, setidaknya 3 sampai 4 kali penyelenggaran kepemiluan.

Lanjut Guspardi Gaus,ia menambahkan untuk itu juga,pihaknya menilai bahwa UU kepemiluan yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai landasan untuk penyelenggaraan pilpres, pileg dan pilkada ke depan. Karena ke tiga UU existing tersebut masih sangat relevan dijadikan sebagai dasar pelaksanaan kepemiluan kedepan.

“Apalagi saat ini masih dalam kondisi Covid-19, sangat dibatasi pertemuan secara fisik dan lebih banyak dalam bentuk virtual sehingga tidak efektif melakukan berbagai pembahasan Undang-Undang.lebih elok rasanya  saat ini kita memikirkan bagaimana mengatasi pandemi dan dampak ekonominya, hingga meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kedisiplinan guna mencegah Covid-19, ketimbang kita merubah lagi UU Pemilu ini”,pungkas politisi PAN itu.

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20231026-WA0031
IMG-20231026-WA0032
20220426_150049 IMG-20231026-WA0031 IMG-20231026-WA0032

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More