*FORJAB Desak Polres Tegal Kasus Ruko Pegirikan Dimeja Hijaukan*

Kabupaten Tegal

0 257

 

Slawi – Forum Jateng Bersatu yang dikomandani Ali Rosidin mendesak kepada Polres Tegal untuk segera menindak lanjuti hasil gelar perkara beberapa hari yang lalu yang menerangkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana.
Perlu diketahui bahwa keberadaan 42 kios yang berdiri diatas tanah bengkok Desa Pegirikan.
Berdasarkan surat dari Dinas PUPR Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa 42 kios yang berada diatas tanah bengkok Desa Pegirikan.merupakan Zonasi kawasan pertanian tanaman pangan berkelanjutan dan dilarang ada aktivitas budidaya yang mengurangi atau merusak fungsi lahan dan kualitas tanah maka areal tersebut dilarang / tidak diperbolehkan untuk dibangun kios sesuai Perda no.10 tahun 2012 pasal 60 ayat(4) huruf C.
Selanjutnya dikatakan bahwa keberadaaan 42 kios pada koordinat 6.041652 derajat long 109.1448 derajat hingga saat ini belum mengantongi surat perijinan dari Pemerintah Kabupaten Tegal.
Begitu pula keterangan surat dari Camat Talang menyebutkan bahwa keberadaan tanah tersebut merupakan tanah kas desa/ bengkok desa Pegirikan dan perihal pembangunan kios belum pernah mengajukan Perdes tentang alih fungsi penggunaan asset desa untuk dibangun Ruko/ kios.
” Saya tegaskan bahwa Kades Pegirikan dan Bumdes telah melanggar peraturan baik Perda , Keputusan Bupati maupun Peraturan Kementrian ATR/ BPN. Hal ini fakta hukum yang ada dan merupakan perbuatan melawan hukum(PMH). Oleh karenanya ruko ruko itu harus dibongkar tentunya setelah ada keputusan dari Pengadilan” jelas Ali saat ditemui pada rabu(8/3).(Tim)***

Slider Ads

20220426_150049
IMG-20220810-WA0012
IMG-20220924-WA0000
20220426_150049 IMG-20220810-WA0012 IMG-20220924-WA0000

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More