Tintarakyat.com, Kabupaten Cirebon – Menelisik indikasi adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pengelapan pajak pendapatan asli desa (PAD), khususnya hasil sewa tanah bengkok yang digunakan sebagai tunjangan insentif tambahan bagi perangkat desa mulai terkuak di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Masalah ini menimbulkan indikasi dugaan terhadap insentif tunjangan tambahan dari hasil sewa bengkok untuk Kuwu dan perangkat desa yang sejatinya merupakan bagian dari PAD yang tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kendati demikian, terungkap ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat terpampang jelas pada baliho di balai Desa sebesar Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk PAD yang tidak masuk akal dan mengundang reaksi pertanyaan besar.
Meski demikian, patut diduga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pengelapan pajak pendapatan hasil sewa tanah bengkok ini muncul karena adanya indikasi bahwa dana tersebut diduga tidak tercatat dengan jelas dalam rekening desa dan APBDes. Hal ini mengundang pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa terhadap public.
Namun, saat dikonfirmasi (29/05/2023) di kantor desa, Kuwu Dedi menyatakan bahwa kasus serupa juga terjadi di desa-desa lain di wilayah kecamatan Kedawung. Dedi menegaskan bahwa masalah ini tidak hanya melibatkan desa mereka saja, tetapi juga terjadi di beberapa desa lainnya di wilayah kecamatan tersebut.
“Ari masalah kuwen sih,,,dudu desa kedawung bae, desa sejene gat mekonon (kalau masalah itu sih, bukan desa kedawung saja, desa yang lainya juga sama)” terangnya Dedi dalam Bahasa Cirebonnya.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Pilangsari yang akrab disapa Kuwu Muadi, mengatakan, “kang, dudu ning kene bae, ning daerah mana-mana ning lor pada bae, bahkan lui gede PAD e (kang, bukan hanya di sini saja, di daerah lain seperti di utara sama saja, bahkan lebih besar),” singkat Muadi melalui percakapan WhatsApp pada Senin, 29 Mei 2023.
Begitupun dari keterangan Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Muali, yang mengatakan, “ya, kalau bengkok yang saya tahu diberikan ke perangkat desa sebagai penghasilan tambahan,” terangnya.
Muali menambahkan, “kula mengkin nakon regulasi teng DPMD detaile (saya nanti tanya regulasi ke DPMD detailnya),” disela-sela kesibukannya melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin, 29 Mei 2023.
Selain potensi penyalahgunaan wewenang, masalah yang muncul meliputi ketidakteraturan administrasi dan ketidakpatuhan terhadap aturan Pendapatan dan Pajak. Hal ini menjadi cikal bakal yang mengakibatkan ketidakjelasan nilai pendapatan dan pajak yang diterima. Kurangnya pembinaan dari tingkat kecamatan dan dinas terkait dalam memaparkan regulasi yang ada.
Untuk mengatasi potensi penyalahgunaan wewenang dan pengelapan pajak, diperlukan langkah-langkah penting, antara lain:
1. Peningkatan kesadaran dan pemahaman tentang regulasi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan pengelolaan dana sewa tanah bengkok kepada perangkat desa dan pihak terkait lainnya demi mendorong meningkatnya pemasukan pajak pendapatan yang bersumber dari PAD.
2. Penguatan peran dan fungsi dari lapisan element masyarakat melaui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan dan pengendalian penggunaan PAD dan wajib pajak tunjangan insentif tambahan kepala desa dan perangkat desa yang bersumber dari hasil sewa bengkok.
3. Koordinasi yang lebih baik antara Camat, DPMD, dan instansi terkait lainnya dalam mengawasi dan memantau pengelolaan keuangan desa.
4. Optimalisasi sistem pelaporan keuangan desa yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat, sehingga memungkinkan pemantauan dan kontrol yang lebih baik terhadap penggunaan dana desa dan pendapatan serta pajak desa.
5. Sosialisai terbuka di hadapan masyarakat terkait Pendidikan dan pelatihan kepada perangkat desa mengenai regulasi administrasi keuangan, regulasi pajak, dan tata kelola keuangan desa, sehingga meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan keuangan desa yang terbuka.
6. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian penggunaan dana desa serta pengelolaan PAD, terutama terkait dengan pendapatan dan pajak bagi penerima insentif tunjangan tambahan yang berasal dari hasil sewa bengkok desa.
7. Memperketat pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran dana desa serta PAD melalui audit internal dan eksternal secara periodik, guna mendeteksi potensi penyalahgunaan wewenang dan pengelapan pajak secara dini.
Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat mengatasi potensi penyalahgunaan wewenang dan pengelapan pajak pendapatan asli desa melalui Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah dan mengurangi kejadian-kejadian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merujuk pada praktik-praktik yang melibatkan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam kehidupan publik, khususnya di sektor pemerintahan dan birokrasi.
• Korupsi mengacu pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang dimiliki oleh seseorang dalam rangka memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Hal ini melibatkan penyuapan, pemerasan, atau penggelapan dana publik, antara lain.
• Kolusi merujuk pada persekongkolan atau kesepakatan yang dilakukan antara individu atau kelompok dengan pihak lain untuk mencapai keuntungan pribadi atau kepentingan bersama secara melanggar hukum atau etika. Contohnya, kolusi terjadi ketika pihak yang seharusnya saling mengawasi atau berada dalam hubungan yang independen malah bekerja sama untuk mencapai keuntungan pribadi atau kepentingan kelompok.
• Nepotisme mengacu pada praktik memberikan preferensi atau perlakuan khusus kepada anggota keluarga atau kerabat dekat dalam perekrutan, penempatan jabatan, atau pemberian kontrak kerja. Nepotisme mengabaikan meritokrasi dan prinsip keadilan dalam pengambilan keputusan terkait penempatan dan promosi di lingkungan kerja.
Praktik-praktik KKN dapat merugikan negara dan masyarakat secara luas, menghambat pembangunan yang adil dan berkelanjutan, serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi negara. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap KKN menjadi penting untuk memastikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan birokrasi.